Sukses

Sanksi untuk Warga yang Tolak Divaksin Covid-19: Penghentian Bansos hingga Denda

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang terdata sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk ikut program vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang terdata sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk ikut program vaksinasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," bunyi Pasal 13A ayat 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (13/2/2021).

Kewajiban ini dikecualikan bagi masyarakat yang memang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19. Adapun masyarakat terdata sebagai sasaran penerima vaksin dan memenuhi kriteria namun menolak ikut vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Berikut sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos)

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda

Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.

"Selain dikenakan sanksi (administratif)dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dianggap Halangi Penanggulangan Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.

Selain dikenakan sanksi administratif, mereka yang menolak divaksin juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres.

Seperti diketahui, program vaksinasi di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 di mana Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin produksi Sinovac. Untuk tahap awal, vaksinasi diprioritaskan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan.

Selanjutnya, sebanyak 17,4 juta petugas pelayanan publik akan divaksinasi pada tahap berikutnya. Adapun masyarakat umum ditargetkan dapat divaksin Covid-19 pada Februari bersamaan dengan TNI-Polri dan petugas pelayanan publik.