Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan itu diyakini bisa lebih efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito optimistis Indonesia segera bangkit dari pandemi virus corona. Pemerintah berharap, Indonesia akan merdeka dari Covid-19 pada 17 Agustus 2021 mendatang.
"Ini saya kasih bocorannya duluan. Kita berharap nanti 17 Agustus 2021 merdeka Covid. Kenapa? Karena kita akan membuat semua pengendaliannya itu sampai ke desa dan kelurahan dan semua dibikin posko," ujar Wiku dalam webinar yang digelar Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) London, Sabtu (13/2/2021).
Advertisement
Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran pembentukan pos komando di tingkat kelurahan dan desa. Penetapan zonasi Covid-19 dari merah, kuning, dan hijau berdasarkan penemuan kasus di tingkat RT/RW. Komandonya dipegang oleh lurah dan kepala desa.
Dengan cara ini, diharapkan Indonesia bisa merdeka dari Covid-19. "Karena semua merasa harus bertanggung jawab, kalau enggak bertanggung jawab kelihatan warnanya merah nanti," kata Wiku.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
4 Aspek Penting Posko Covid-19
Dikutip dari rilis Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), posko penanganan Covid-19 memiliki empat aspek penting, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik.
Kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian gang sesuai. Serta mereka memiliki tugas menentukan struktur dan sumber daya nanusia.
Posko penanganan berskala mikro ini juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.
Alur pelaporan oleh Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.
Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya.
Kinerja Posko Covid-19 di setiap tingkatan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," ujar Wiku.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement