Liputan6.com, Jakarta - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, menyatakan RT di Kota Depok terbebas dari zona merah. Perhitungan zona merah berdasarkan dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Melalui surat edaran, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi RT. Parameter sesuai yang diamanatkan dalam Inmendagri dan telah dibentuk Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan.
Baca Juga
"Kriteria zonasi RT dalam Inmendari Nomor 3 Tahun 2021, berbeda dengan Zonasi RW PSKS yang selama ini diberlakukan di Kota Depok," ujar Idris, Minggu (14/2/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, RW PSKS periode terakhir berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2021, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/48/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Adapun kriteria Zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, Zona Hijau yakni tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, Zona Kuning yakni jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Untuk Zona Oranye yakni jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, dan Zona Merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," terang Idris.
Berkaca pada zonasi tersebut, 3.694 RT berada pada zona hijau, 1.831 RT berada pada zona kuning, dan 10 RT berada pada zona oranye. Untuk Kota Depok tidak ada zona merah berdasarkan Inmendari Nomor 3 Tahun 2021.
"Kita tidak ada RT zona merah dan data tersebut berlaku sampai dengan 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya," ucap Idris.
Dia meminta, kepada Satgas Penanganan COVID-19 dari semua tingkatan, mulai tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 dan seluruh warga, untuk segera melaksanakan akselerasi kebijakan RW PSKS dengan kebijakan PPKM Skala Mikro. Hal itu dilakukan sesuai aturan dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"Disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan di tiap wilayah," kata Idris.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penambahan Kasus Baru
Idris menuturkan, berdasarkan hasil perhitungan Zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tidak ada RT Zona Merah, namun saat ini Kota Depok masih berada pada Zona Oranye. Penambahan kasus Covid-19 dapat masih terus terjadi, bersumber dari klaster keluarga, komunitas dan tempat kerja.
"Maka dari itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kami menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan dua I dan lima M, yakni iman, imun dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas," tutup Idris.
Â
Advertisement