Sukses

Dino Patti Djalal Terkait Dirinya Dilaporkan ke Polisi: Agak Aneh

Dino Patti Djalal angkat bicara soal dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal angkat bicara soal dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

"Ini memang agak aneh karena sindikat yang melaporkan korban ke polisi," kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini melalui akun Instagram @dinopattidjalal yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2/2021).

Meski demikian, Dino Patti Djalal langsung menyebut satu orang yang dianggap terlibat dalam sindikat mafia tanah sudah terlihat.

"Dan mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini semakin banyak yang teridentifikasi oleh polisi," tutur dia.

Dino Patti Djalal menyebut, Fredy Kusnadi telah melakukan penggadaian sertifikat rumah milik ibunya yang didapat lewat cara-cara yang melanggar pidana.

"Bukti yang juga sudah saya serahkan ke polisi adalah bukti transfer Fredy sebesar Rp 320 juta, nah ini adalah sebagai bagian dari hasil pegadaian sertifikat rumah ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau Rp 5 miliar. Bosnya mendapatkan mungkin sekitar Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi," jelas dia.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama kepolisian tengah mengusut kepemilikan rumah di Jalan Paradiso, Jakarta. Sebab sertifikatnya telah beralih ke Fredy Kusnadi dengan keterangan hitam di atas putih.

"Menurut saya Fredy dan sindikat ini melakukan kesalahan besar karena mejadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban. Saya sebagai anak beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.