Sukses

Komnas Perempuan: PRT Rentan Terpapar Covid-19

Tiasri Wiandani mengatakan, dari hasil temuan pihaknya selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan tertular virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta Komisoner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan, dari hasil temuan pihaknya selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan tertular virus Corona.

Dia menuturkan, rentannya PRT terpapar Covid-19 ini karena sering berinteraksi dengan anggota keluarga majikan.

"Temuan kajian Komnas Perempuan tentang Dampak Kebijakan Penanganan Covid-19 (tahun) 2020, menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja, khususnya yang dalam kondisi sakit," kata Tiasri dalam Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2021, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, kondisi ini diperparah dengan keadaan mereka yang tak mempunyai jaminan kesehatan serta terabaikannya dari skema bantuan nasional di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, komisioner lainnya, Theresia Iswarini mengatakan selama pandemi Covid-19 dilaporkan banyak PRT yang harus kehilangan pekerjaannya. Hal ini lantaran belum ada pengakuan dan perlindungan terhadap PRT oleh negara.

"Banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan. BPS mencatat peningkatan angka pengangguran yang ditengarai terjadi akibat pandemi Covid-19," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Desak Pembahasan RUU Perlindungan PRT

Dalam berbagai kondisi itu, Theresia mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas dan disahkan.

"Pengakuan dan Perlindungan hukum terhadap PRT melalui RUU PPRT mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak, yaitu PRY sendiri, pemberi kerja dan ekonomi negara pada umumnya," kata dia.

Ia melihat tak ada ruginya bagi pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi PRT melalui sebuah UU. Justru sebaliknya, dengan adanya UU ini kepastian hukum antara PRT dan pemberi kerja akan membawa manfaat.