Liputan6.com, Jakarta Juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda.
Karena itu, tenaga kesehatan dan kelompok prioritas yang sedang hamil tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur bisa merencakan kehamilannya," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Advertisement
Sementara ibu menyusui, kata Nadia, bisa menerima vaksinasi Covid-19. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan sedang menyusui sangat layak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendaptkan vaksinasi," ujarnya.
Sebelumnya, Nadia mengatakan penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun, dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas Covid-19 setelah 3 bulan," kata Nadia, Minggu, 14 Februari 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lansia Boleh Terima Vaksin Covid-19
Selain penyintas, lansia di atas 60 tahun, ibu menyusui dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta juga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi lansia di atas 60 tahun, vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan skrining atau pemeriksaan kesehatan.
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" jelas Nadia.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement