Sukses

Update Corona Senin 15 Februari: 1.223.930 Positif Covid-19, Sembuh 1.032.065, Meninggal 33.367

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB Minggu, 14 Februari 2021 hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Senin (15/2/2021), sebanyak 6.462 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Sehingga, total akumulatifnya ada 1.223.930 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19 sampai saat ini.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Terkait kasus sembuh ada penambahan 6.792 orang pada hari ini. Jadi hingga kini total akumulatifnya sebanyak 1.032.065 pasien Corona Covid-19 sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif di Indonesia.

Sementara itu, angka meninggal dunia pada hari ini bertambah 184 orang. Total akumulatif di Indonesia sampai kini ada 33.367 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB Minggu, 14 Februari 2021 hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan, vaksinasi Covid-19 tahap dua diberikan kepada petugas layanan publik dan orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

"Maka pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua ini yang diberikan kepada petugas pelayanan publik serta kelompok masyarakat usia lanjut 60 tahun ke atas. Sebelumnya, pemerintah hanya memprioritaskan petugas pelayanan publik pada tahapan vaksinasi kedua ini," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2/2021).

Petugas layanan publik yang dimaksud yakni damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala atau perangkat desa. Selain petugas layanan publik dan lansia, pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi Covid-19 pada pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, dan penyuluh pada tahap dua ini.

Kemudian, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan ASN, petugas keamanan, petugas pariwisata, hotel, restoran, atlet, dan pekerja transportasi publik.

"Pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik, yang terdiri dari petugas tiket, para masinis di kereta api, petugas di bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan LRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan ojek online," sambungnya.

Maxi Rein menyebut, total sasaran vaksinasi Covid-19 tahap dua mencapai 38.513.446 orang. Sekitar 21 juta di antaranya merupakan lansia, sisanya pekerja layanan publik dan kelompok prioritas lain.

Vaksinasi Covid-19 tahap dua mulai dilaksanakan pada pertengahan Februari hingga Mei 2021.

"Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta yakni Pasar Tanah Abang pada hari Rabu 17 Februari 2021," tandas dia.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

FACEBOOK SARANG HOAKS COVID-19?