Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, hari ini Senin (15/2/2021). Menurut Ali, pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah ekspor benur.
"Ya benar, yang berangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus terkait," kata Ali dalam pesan singkat diterima, Senin (15/2/2021).
Baca Juga
Ali menambahkan, keterangan Pung akan digunakan sebagai pelengkap bagi berkas pemeriksaan Edhy Prabowo. Diketahui mantan menteri kelautan perikanan tersebut kini sudah berstatus tersangka.
Advertisement
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan EP," jelas Ali.
Namun Ali enggan merinci, pokok pemeriksaan yang akan dijalani Pung. Menurut Ali, hal itu merupakan kewenangan penyidik terhadap saksi yang diperiksa.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
7 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya dikabarkan, Pung adalah salah satu pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ikut Edhy Prabowo lawatan ke Hawai, Amerika Serikat.Tidak hanya Pung, Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dan Plt Dirjem Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi, juga dikabarkan ikut dalam lawatan tersebut.
Saat ini baru ada tujuh orang yang ditetapkan sebaga tersangka kdalam asus dugaan terkait. Mereka adalah,mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Advertisement