Sukses

4 Perkembangan Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Dino Patti Djalal

Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penggelapan tanah milik ibu dari Dino Patti Djalal kini memasuki babak baru. Dalam perkembangan kasusnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) mengaku telah memiliki sejumlah bukti yang menyebut ada keterlbatan Fredy Kusnadi dalam kasus mafia tanah. 

Menurut Dino, hal tersebut diungkap salah satu tersangka bernama Sherly dalam video pengakuannya. 

"Sherly yang sudah tertangkap oleh polisi. Saya apresiasi Sherly sudah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya terkait peran Fredy atas aksi penipuan rumah ibu saya," jelasnya, Senin (15/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Tak terima atas tudingan tersebut, Fredy pun balik melaporkan Dino Patti Djalal atas pencemaran nama baik. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Lewat kuasa hukumnya, Fredy menyatakan apa yang dituduhkan mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono itu sama sekali tidak berdasar. Dia mengaku telah membeli rumah orang tua Dino Patti Djalal dengan cara kredit atau mencicil.

Berikut sederet perkembanan terbaru dari kasus penggelapan tanah milik orang tua Dino Patti Djalal yang berujung dirinya dilaporkan ke polisi:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Fredy Kusnadi Disebut Terlibat Mafia Tanah

Lewat akun Instagram pribadinya @dinopattidjalal, Dino membeberkan tiga bukti Fredy terlibat sindikat mafia tanah.

"Hari ini saya mendengar ada sindikat mafia tanah yang melaporkan saya atas pencemaran nama baik. Ini memang agak aneh karena sindikat yang melaporkan korban ke polisi. Tapi setidaknya satu orang sudah kelihatan mukanya oleh polisi. Dan mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini semakin banyak yang teridentifikasi oleh polisi," tutur Dino Patti Djalal dalam akun Instargram @dinopattidjalal tang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2/2021).

Dino lantas menyebutkan bukti yang dimilikinya. Pertama adalah video pengakuan tersangka kasus mafia tanah atas nama Sherly bahwa Fredy terlibat dalam kasus tersebut.

Bukti kedua yang telah diserahkan kepada polisi adalah rekam transfer Fredy sebesar Rp 320 juta. Itu merupakan sebagian dari data hasil pegadaian sertifikat rumah ke sebuah koperasi.

"Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau 5 miliar. Bosnya mendapatkan mungkin sekitar Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi," kata Dino Patti Djalal.

Terakhir yakni bukti ketiga terkait keberadaan rumah di Jakarta yang hingga kini masih diusut pihak kepolisian. Sebab, informasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) bahwa sertifikatnya telah beralih ke Fredy Kusnadi.

"Jadi jelas nama Fredy ada di mana-mana," Dino menandaskan.

3 dari 5 halaman

Dilaporkan Balik Terlapor atas Pencemaran Nama Baik

Atas tuduhan tersebut, lewat kuasa hukumnya, Fredy Kusnadi melaporkan balik Dino Patti Djalal dengan tudingan pencemaran nama baik.

Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Februari 2021. 

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya telah membeli rumah tersebut dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode kredit.

"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.

Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Pari Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4 dari 5 halaman

Dino Patti Djalal Angkat Bicara

Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal angkat bicara soal dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

"Ini memang agak aneh karena sindikat yang melaporkan korban ke polisi," kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini melalui akun Instagram @dinopattidjalal yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2/2021).

Meski demikian, Dino Patti Djalal langsung menyebut satu orang yang dianggap terlibat dalam sindikat mafia tanah sudah terlihat.

"Dan mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini semakin banyak yang teridentifikasi oleh polisi," tutur dia.

Dino Patti Djalal menyebut, Fredy Kusnadi telah melakukan penggadaian sertifikat rumah milik ibunya yang didapat lewat cara-cara yang melanggar pidana.

"Bukti yang juga sudah saya serahkan ke polisi adalah bukti transfer Fredy sebesar Rp 320 juta. Nah ini adalah sebagai bagian dari hasil pegadaian sertifikat rumah ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau Rp 5 miliar. Bosnya mendapatkan mungkin sekitar Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi," jelas dia.

Dia pun mengungkap Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama kepolisian tengah mengusut kepemilikan rumah di Jalan Paradiso, Jakarta. Sebab sertifikatnya telah beralih ke Fredy Kusnadi dengan keterangan hitam di atas putih.

"Menurut saya, Fredy dan sindikat ini melakukan kesalahan besar karena mejadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban. Saya sebagai anak beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki," tutur dia.

5 dari 5 halaman

Polisi Masih Pelajari Laporan Fredy Kusnadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya masih mempelajarai laporan Fredy Kusnadi yang melaporkan mantan Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran baik.

"Kita masih teliti dulu, kan baru laporannya. Nanti akan kita selidiki. Itu saja dulu," kata Yusri, Senin (15/2/2021).

Dia pun belum mau berbicara banyak terkait kasus yang menyeret Dino Patti Djalal ini.

"Iya kan baru kemarin laporannya," ucap Yusri.