Liputan6.com, Jakarta - Natalius Pigai dan Permadi Arya atau Abu Janda bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin 8 Februari 2021 malam. Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Politikus Gerindra Sufmi Dasco.
Sebelum pertemuan berlangsung, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan ujaran kebencian rasisme terhadap Natalius Pigai. Pelaporan terkait dengan cuitan Abu Janda yang menulis kata evolusi kepada mantan Komnas HAM tersebut.
Lantas bagaimana proses kasus tersebut di Bareskrim usai Natalius Pigai dan Abu Janda bertemu?
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa penyidik masih memproses laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Abu Janda.
"Masih ditangani oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/2).
Sementara itu Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, laporan dibuat KNPI tanpa harus ada persetujuan dari Natalius Pigai. Karena itu, pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai diprakarsai Sufmi Dasco tak ada hubungannya dengan laporan dilayangkan KNPI ke Bareskrim Polri.
"Iya lah (pengen Abu Janda terjerat), kan laporan itu ada Pasal 28 ayat 2. Artinya tidak semata-mata delik aduan begitu, jadi artinya kalau menimbulkan keresahan di masyarakat, ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan tanpa ada persetujuan dari Pigai," kata Medya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2/2021).
Dia mencontohkan pelaporan KNPI terhadap Abu Janda seperti menimpa Ambrosius Nababan. Politisi Partai Hanura tersebut sebelumnya dipolisikan KNPI terkaIt kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Â
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingin Lihat Komitmen Polri
Ambrosius Nababan telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Medya ingin melihat komitmen Polri apakah tetap menindaklanjuti laporan KNPI terhadap Abu Janda.
"Saya kasih tahu. Perbedaannya itu kan kalau Ambrosius dia sandingkan foto, tapi semua orang tahu itu Pigai. Apa perbedaannya sama dia mention nama Pigai, sama-sama Pigai juga," ujar dia.
Ia pun menegaskan, laporan yang ia buat terhadap Abu Janda tersebut bukan berarti pihaknya sebagai kuasa hukum Pigai. Karena, laporan ini dibuatnya berdasarkan adanya keresahan dari masyarakat.
"Fungsinya KNPI ada di masyarakat. Kuncinya adalah untuk menjaga persatuan, bukan yang lain-lain, itu aja sih," tandasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement