Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan barang hasil laporan gratifikasi berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar. Barang-barang gratifikasi itu resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Serah terima BMN gratifikasi itu diserahkan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarief Hidayat.
Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Advertisement
"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN, Senin (15/2/2021).
Serah terima BMN gratifikasi ini juga merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.
Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.
Kedua belas BMN gratifikasi hasil laporan Presiden tersebut antara lain:
1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Barang Lainnya
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran
Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang.
Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement