Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
JPU mencatat, ada pertimbangan memberatkan dan meringankan sebagai alasan tuntutan tiga tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas dugaan kasus penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron.
"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Advertisement
"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini, Napoleon telah menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte
Karenanya, dia didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko Tjandra bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) atau red notice.
Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice
Aksinya diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, mereka turut disidangkan dalam perkara serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.
Advertisement