Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut pemerintah akan membahas inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, UU ITE dibuat karena banyaknya usulan dari masyarakat. Namun, apabila saat ini penerapan UU tersebut memang sudah tak baik, pemerintah akan meminta DPR untuk merevisi.
Advertisement
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada DPR, apabila keberadan UU tersebut tak memberikan keadilan kepada masyatakat. Dia menyebut revisi dilakukan untuk menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITEÂ ini karena di sinilah hulunya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambungnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ingin Ada Rasa Ketidakadilan
Menurut Jokowi, UU ITE dibuat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, dia tak ingin implementasi terhadap UU tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," tutur Jokowi.
Advertisement