Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta UU ITE direvisi jika tak memberi rasa keadilan.
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Sukamta, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga
Dia mendukung rencana tersebut meski sedikit terlambat. Pasalnya, menurut Sukamta, pembahasan revisi UU ITE akan memakan waktu satu hingga dua tahun.
Advertisement
"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa sebetulnya UU ITE ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya.
“Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya Fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut,” klaim Sukamta.
Namun, Sukamta menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan, dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara.
"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insyaallah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2/2021).
karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpetrasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
Advertisement