Sukses

KPK Sita Uang dari Saksi Swasta Terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Jubir KPK mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti terhadap tersangka IRZ di persidangan nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang dari Eko Santoso Soepardjo selaku saksi pihak swasta, dari kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) 2007-2017. Eko diperiksa KPK untuk tersangka IRZ atau Irzal Rinaldi Zailani selaku mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah PT DI.

"Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ kemarin, dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Namun, Ali belum menyebut nominal uang disita KPK. Alasannya, untuk kepentingan penyelidikan.

Ali hanya mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti KPK terhadap tersangka IRZ di persidangan nantinya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Penetapan status tersangka ketiganya berdasarkan pengembangan kasus yang lebih dulu telah menetapkan mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh dan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Pada kasus ini, KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Selain itu, aliran dana senilai Rp 686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif diduga juga sudah diterima oleh tersangka Budiman.