Sukses

Komnas HAM Akan Serahkan Barbuk Kasus Tewasnya Laskar FPI ke Polisi

Komnas HAM akan menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke kepolisian hari ini, Selasa (16/2/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke kepolisian hari ini, Selasa (16/2/2021).

"Sekitar jam 13.00 WIB," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi soal barbuk kasus Laskar FPI, Jakarta, Selasa.

Choirul menyebut, pihaknya memang telah menerima surat permintaan pelimpahan barang bukti kasus tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.

"Pelimpahan ini telah diminta secara resmi dan Komnas HAM akan memberikan secara resmi dengan berita acara penyerahan barang bukti guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi, khususnya penegakan hukum," kata Choirul.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menunggu pelimpahan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dari Komnas HAM.

"Kalau diserahkan ke penyidik, pasti diterima," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Permintaan Polri

Sebelumnya, Polri mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta barang bukti terkait kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sudah (dikirim)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Menurut Andi, surat tersebut telah dilayangkan ke Komnas HAM hari ini. Kini kepolisian tinggal menunggu respons dari Komnas HAM terkait tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya sudah diterima.

"Iya tadi pagi," kata Andi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya sudah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus baku tembak laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Penyidik juga telah mempelajari seluruh isi dari kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM.

"Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri, dalam hal ini yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Rusdi, ada kurang lebih 60 halaman dokumen investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut. Meski dokumen telah dipelajari, hal penting selanjutnya adalah terkait barang bukti.

"Barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," jelas dia.

Sebab itu, lanjut Rusdi, ke depan Polri merencanakan koordinasi terkait penyerahan barang bukti kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barbuk yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri," ujar Rusdi.

Dia mengatakan, barang bukti merupakan sesuatu yang diperlukan polisi untuk mengusut kasus yang tengah disidik.

"Karena barbuk ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil inevstigasi Komnas HAM," Rusdi menandaskan.