Liputan6.com, Jakarta - Polisi menerima adanya laporan terkait dugaan penipuan dari layanan aplikasi TikTok Cash. Aduan itu bernomor LP/B/0105/II/2021/Bareskrim dengan tanggal pelaporan 15 Februari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya laporan tersebut
Baca Juga
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Dalam surat laporan polisi itu, ada dua terlapor atas nama Aretha Mozza dan Max. Mereka diduga telah melakukan penipuan melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU alias money laundring.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).
Disebutkan, salah satu alasan utama kenapa situs TikTok Cash tersebut diblokir adalah karena transaksi elektronik yang melanggar hukum. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs tiktokecash.com saat ini sudah tidak dapat diakses alias diblokir oleh Kemkominfo.
Adapun saat diakses, pengguna hanya diperlihatkan tampilan informasi tentang bagaimana cara mencari data tentang domain tertentu.
Â
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tawarkan Sejumlah Uang
Seperti disebutkan di atas, TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok. Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Berdasarkan situs, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer. Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.
Lebih lanjut, pihak TikTok sendiri sempat mengunggah pengumuman tentang maraknya obrolan tentang TikTok Cash tersebut. Dalam pernyataan di akun Instagram TikTok, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.
Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.
Â
Â
Advertisement