Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Saat ini sistem E-TLE sudah diterapkan di tiga titik jalan protokol Kabupaten Bekasi.
Ketiga titik tersebut, yakni Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, depan Mal Lippo Cikarang, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, dan bundaran golf Jababeka, Cikarang Timur.
Baca Juga
"E-TLE kita sudah terpasang di tiga titik. Tahun ini akan kita tambah lagi minimal dua sampai tiga titik baru," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Hendra menuturkan, sistem E-TLE di ketiga titik belum sepenuhnya optimal sehingga perlu beberapa pembenahan.
"Ada beberapa item kelengkapan yang harus diupgrade, seperti kamera, sistem monitoring, pendataan, juga sistem jaringan internetnya. Kita akan upgrade lagi supaya lebih canggih," ujar Hendra.
Â
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Identifikasi Pelaku Kejahatan
Menurutnya, selain menindak pelanggar lalu lintas, E-TLE juga berguna untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan. Pihaknya pun berencana menambah pemasangan E-TLE di beberapa titik lokasi di tahun ini.
"Titik pemasangan (E-TLE) masih dalam pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tentunya akan dipasang di lokasi yang padat dilintasi kendaraan," tegasnya.
Hendra menambahkan, dengan adanya peningkatan tilang elektronik akan bermanfaat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas lainnya di jalan raya.
"Upaya tilang elektronik ini, dengan sendirinya tilang di jalan itu akan tereduksi. Walaupun belum semua, tapi bertahap akan dipasang di banyak titik," pungkasnya.
Advertisement