Sukses

Tawarkan Dapat Uang dengan Tonton Video, Ini 4 Fakta soal TikTok Cash

Meski mengusung nama TikTok, situs TikTok Cash tidak berafiliasi dengan media sosial dari perusahaan ByteDance TikTok.

Liputan6.com, Jakarta - TikTok Cash belakangan ini banyak diperbicangkan masyarakat. Bagaimana tidak, layanan tersebut menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bergerak cepat dengan memblokir TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Salah satu alasan utama kenapa situs TikTok Cash tersebut diblokir adalah karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Namun rupanya, menurut Dedy, meski mengusung nama TikTok, situs ini tidak berafiliasi dengan media sosial dari perusahaan ByteDance TikTok.

TikTok pun juga telah memastikan situs ini tidak terafiliasi dengan mereka. Media sosial ini mengatakan tidak pernah meminta uang dari pengguna.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari anda. Kami mohon berhati-hati terhadap situs ini," tulis akun resmi TikTok Indonesia di Instagram.

Dan pada Senin, 15 Februari 2021, polisi menerima adanya laporan terkait dugaan penipuan dari layanan aplikasi TikTok Cash. Aduan itu bernomor LP/B/0105/II/2021/Bareskrim dengan tanggal pelaporan 15 Februari 2021.

Berikut deretan fakta terkait TikTok Cash yang belakangan ramai dibicarakan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Apa Itu TikTok Cash?

Meski mengusung nama TikTok, situs TikTok Cash ternyata tidak berafiliasi dengan media sosial besutan ByteDance tersebut.

Mengutip informasi dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021, situs ini diketahui menawarkan sejumlah uang pada pengguna usai menonton video di TikTok.

Dalam situsnya, mereka mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan selebritis internet. Namun sebelum mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar terlebih dulu ke situs tersebut.

TikTok Cash diketahui menawarkan keanggotaan seperti 'pekerja sementara' dengan harga Rp 89.000 dan memiliki masa berlaku delapan hari.

Selain itu, ada keanggotaan 'general manager' dengan harga Rp 500.000 yang memiliki masa berlaku 365 hari.

 

3 dari 5 halaman

Diblokir Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Disebutkan, salah satu alasan utama kenapa situs TikTok Cash tersebut diblokir adalah karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs tiktokecash.com saat ini sudah tidak dapat diakses alias diblokir oleh Kemkominfo.

Adapun saat diakses, pengguna hanya diperlihatkan tampilan informasi tentang bagaimana cara mencari data tentang domain tertentu.

 

4 dari 5 halaman

Penjelasan Satgas Waspada

Dedy kemudian mengatakan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.

Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.

Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L.Tobing menuturkan, pihaknya meminta Kemenkominfo memblokir platform Tiktok Cash karena tidak ada izin dan diduga merupakan skema money game.

"Tidak ada jasa dan barang yang dijual. Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Sabtu, 13 Februari 2021.

Selain Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memasukkan aplikasi vtube dan goins daftar investasi illegal.

Mengutip instagram OJK @ojkindonesia, satgas telah menyatakan PT Future View Tech atau Vtube termasuk entitas illegal sejak Juni 2020.

Hingga saat ini kegiatan Vtube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan. Tongam menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Vtube masih mengurus izin.

"Vtube masih masuk daftar investasi illegal.Goins juga sudah masuk daftar investasi illegal,” kata Tongam.

Tongam menuturkan, marak aplikasi menawarkan imbalan uang karena sangat mudah membuat aplikasi dan situs penawaran investasi illegal. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi.

"Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan, agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming hasil tinggi," jelas dia.

 

5 dari 5 halaman

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Polisi menerima adanya laporan terkait dugaan penipuan dari layanan aplikasi TikTok Cash. Aduan itu bernomor LP/B/0105/II/2021/Bareskrim dengan tanggal pelaporan 15 Februari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Dalam surat laporan polisi itu, ada dua terlapor atas nama Aretha Mozza dan Max. Mereka diduga telah melakukan penipuan melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU alias money laundring.