Sukses

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet?

Presiden Jokowi meminta Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Bila tak bisa memenuhi rasa keadilan, Jokowi mengusulkan DPR merevisi UU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pelaksanaan Undang-Undang ITE tak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat seseorang.

Karena itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Jokowi pun ingin pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

Bila UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan, Jokowi akan mengusulkan kepada DPR untuk merevisi undang-undang tersebut. Pernyataan itu dikemukakan Jokowi saat rapat dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Apa tanggapan kalangan DPR terkait usulan revisi UU ITE tersebut? Bagaimana pula penjelasan juru bicara kepresidenan? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 2 halaman

Infografis