Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan 45,1 persen dari ratusan tenaga kesehatan telah menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Kata dia, tahap pertama tersebut yakni telah menerima penyuntikan dosis satu dan dua.
"Keterangan per tanggal 13 Februari, yang sudah menggunakan vaksin satu dua ini untuk nakes 45,1 persen dari 112.301 nakes yang register," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Dia melanjutkan, untuk vaksinasi penyuntikan dosis pertama telah diberikan kepada 89,2 persen atau 100.115 tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Riza Patria menegaskan, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp 5 juta sesuai Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putus Mata Rantai Covid-19
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya seperti dikutip Antara.
Advertisement