Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, dua saksi yang diperiksa yakni MA selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital, WW.
Eben menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus Asabri yang sedang ditangani Kejagung.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Eben dalam keterangannya, Selasa 16 Februari 2021.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas Eben soal pemeriksaan kasus Asabri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka korupsi di PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWBS selaku mantan Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarny.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Â
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement