Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara video syur artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara dinilai belum lengkap.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 hari, berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga
Ashari menilai, berkas belum memenuhi syarat formal dan syarat materiil. Salah satunya terkait dengan unsur-unsur pasal pidana ITE dan/Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Nobu. Penyidik memberikan rekomendasi untuk kembali memeriksa saksi fakta dan saksi ahli.
Advertisement
"Oleh karena itu maka pada 15 Februari 2021, Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," tandas dia.
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa video syur dibuat di salah satu hotel kawasan Medan pada 2017 silam. Ketika itu Gisel sedang mengisi acara di salah satu kawasan di Kota Medan.
Gisel mengundang Michael untuk turut terlibat di dalamnya sebagai Asisten Manager. Michael tak keberatan dengan ajakan Gisel. Meski, saat itu sedang berada di Jepang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyebar 2 Orang
Akhirnya mereka bertemu di hotel. Menurut pengakuan Gisel dan Michael, mereka sempat menengak minuman keras. Kemudian melakukan hubungan layak suami-istri.
Gisel pun merekam adegan syur dengan posel miliknya. Tapi video syur tiba-tiba beredar di media sosial. Kepolisian pun mengidentifikasi dua orang yang menyebarkan secara masif.
Mereka adalah PP dan MM kepada polisi, mereka mengakui menyebarkan di akun twitter pribadinya dengan tujuannya meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
Sementara itu, dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama Michael Yukinobu Defretes.
Advertisement