Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebut bahwa pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan tidak seragamnya akhir masa jabatan 270 kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.
"Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap, kenapa serentak dan bertahap? Mengingat rentang disparitas masa jabatan antar satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi," kata Akmal Malik dalam sebuah konferensi pers, Rabu (17/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Advertisement
Serentak dan bertahap maksudnya pelantikan kepala daerah akan digelar selama beberapa kali. Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir di Februari 2021 dan sudah tak ada sengketa, maka pelantikan tahap pertama akan dilangsungkan pada akhir Februari.
"Nanti akan kita lantik di bulan Februari, Insya Allah rencana awal tanggal 26. Yang akan dilantik pada Februari ini adalah yang 122 (daerah) yang tidak ada sengketa. Ditambah dengan jumlah yang hari ini kita akan ketahui berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50," kata dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
170 Kepala Daerah Akan Dilantik
Dengan begitu Akmal memperkirakan akan ada 170-an kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020 yang akan dilantik pada 26 Februari mendatang.
Untuk pelantikan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputus pada 24 Maret.
"Ditambah dengan daerah sebanyak 13 daerah yang habis (jabatannya) di bulan Maret, ditambah dengan 17 yang habis di April, akan dilantik di akhir April," beber Akmal.
Tahap ketiga pelantikan akan digelar pada akhir Juni. Daerah-daerah tersebut ialah yang masa jabatan kepala daerahnya bakal habis di bulan Mei dan Juni.
"Ada pilihannya Juni atau 1 Juli. Sementara untuk yang satu, itu (habis masa jabatannya) pada September dan yang terakhir Kota Pematang Siantar, yaitu pada Februari 2022 kita akan melantik nanti di Bulan September atau Juli," katanya.
Advertisement