Liputan6.com, Jakarta Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya menargetkan tilang elektronik atau e-TLE dilaksanakan di 10 Polda pada 17 Maret mendatang. Hal tersebut sejalan dengan program 100 hari pertama masa jabatan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," tutur Istiono dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Istiono merinci, 10 Polda tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Advertisement
"Bagi polda-polda yang ngikut di launching program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Adapun pelaksanaan program e-TLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021. Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar.
"Itu yang sudah daftar 12 Polda," Istiono menandaskan.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menekankan pemerataan pelaksanaan program tilang elektronik atau e-Tilang di 100 hari pertama masa jabatannya.
Diharapkan berangsur-angsur seluruh jajaran dapat melaksanakan tilang elektronik tersebut dengan tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tingkatkan Pelayanan Publik
Menurutnya, tilang eletronik ini merupakan komitmen peningkatan pelayanan publik. Untuk tilang sendiri, mengurangi interaksi antara pengendara dengan petugas merupakan upaya pencegahan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang.
"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," jelas Listyo.
Disamping melakukan penegakan hukum, lanjut Listyo, tugas pelayanan publik tentu penting dan sangat diperhatikan. Termasuk layanan pengaduan masyarakat.
"Oleh karena itu tentunya menjadi komitmen kami bagaimana bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat kemudian profesional, nyaman, dan sedapat mungkin makin hari kita kurangi terjadinya interaksi. Jadi, dari mana pun kapan pun masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara cepat," kata dia.
Advertisement