Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Bakal Berlakukan Pengesahan STNK Lewat Online

Istiono menyebut, layanan pengesahan STNK secara online akan diluncurkan pada 21 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas Polri berencana membuat layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK secara daring atau online.

Program tersebut dikembangkan demi mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. 

"STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid-19, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan," tutut Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam Rapim TNI Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Istiono menyebut, layanan pengesahan STNK secara online akan diluncurkan pada 21 Mei 2021.

Untuk proses pengajuannya pun menyerupai perpanjangan SIM online, dengan mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, hingga melakukan pembayaran melalui bank.

"Samsat digital nasional ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kesiapan Samsat Online

Istiono meminta para Kapolda untuk dapat menyesuaikan dan menyiapkan layanan pengesahan STNK secara online tersebut.

Salah satunya dengan memonitor kesiapan Samsat online, juga terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja.

"Karena kalau SIM ini wilayah kita, kalau Samsat sudah teregistrasi dengan 3 lembaga ini," Istiono menandaskan.