Liputan6.com, Jakarta Kemendagri akan meminta klarifikasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kabar merayakan pesta ulang tahun di vila miliknya di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA. Dia menuturkan, jika Wali Kota Bekasi terbukti melanggar maka akan diberikan teguran.
"Kami akan minta klarifikasi kepada wali kota jika melanggar akan kita berikan teguran," kata Safrizal, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Menurut dia, meminta klarifikasi Wali Kota Bekasi untuk melihat kejadian sebenarnya. Terlebih mengenai protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan.
Safrizal juga menegaskan, dalam pandemi Covid-19 ini harusnya kepala daerah bisa memberikan contoh teladan bagi masyarakat.
"kami akan cek kejadian sebenarnya, penerapan protokolnya, dan tentu saja sebelumnya kita sudah meminta para kepala daerah untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam penerapan prokes," ungkap Safrizal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklarifikasi terkait kabar pesta ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di sebuah villa di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, yang dibubarkan aparat pemerintah setempat.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Yekti Rubiah menjelaskan, kegiatan yang digelar Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi bersama sejumlah pejabat di awal Februari lalu bukanlah sebuah perayaan ulang tahun seperti kabar yang beredar.
"Wali Kota Bekasi hanya menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan singkat dan santai, tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi, yang dilanjutkan dengan ramah tamah," kata Yekti dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Advertisement