Sukses

Viral Penjambretan Ponsel Anak Kecil di Jakarta Selatan, 2 Pelaku Ditangkap

Dua pelaku merupakan spesialis pencurian ponsel dengan target korban yang lengah dan lemah, termasuk anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pemuda bekeliling mencari anak kecil yang membawa barang-barang berharga. Keduanya menghampiri kerumunan anak-anak kecil dan merampas telepon seluler atau ponsel mereka.

Kamera pengawas merekam aksi kedua pelaku saat menjambret ponsel anak kecil di Jalan Bayam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rekaman video itu pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah menerangkan, pelaku NUN (24) dan AL (27) bertemu dengan sekelompok anak kecil. Beberapa di antaranya ada yang membawa ponsel.

Tanpa pikir panjang, NUN dan AL mengatur strategi untuk merampas ponsel bocah-bocah tersebut. Keduanya pun berpura-pura menanyakan alamat.

"Ketika korban lengah ponselnya kemudian dirampas, dan pelaku bergegas melarikan diri," kata Aziz di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Aziz menyampaikan, rekaman video penjambretan rupanya viral di media sosial. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian membentuk tim untuk memburu kedua pelaku.

"Korban mengunggah di Instagram Februari 2021. Tapi perlu saya jelaskan peristiwa terjadi 14 Februari 2021 jam 15.30 WIB," terang dia.

Aziz menyebut, upaya pencarian pelaku membuahkan hasil. Tersangka NUN diringkus di kawasan Johar Baru, sedangkan AL di Bekasi, Jawa Barat.

"Tadi malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni pada pukul 23.00 WIB dan pada 17 Februari jam 03.00 WIB," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pelaku Baru Keluar Penjara

Berdasarkan keterangan yang diterima, kedua pelaku sudah lima kali beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Sasaranya sebagian besar adalah anak-anak.

"Mereka ini spesialis jambret jalanan ya. Korbannya adalah random dan mencari korban yang lengah dan lemah. Makanya beberapa anak kecil menjadi korban," ujar dia.

Menurut catatan kepolisian, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Aziz menyebut yang bersangkutan baru bebas pada Desember 2020.

"Jadi selesai bebas, bulan Januari dia langsung beraksi," ucap dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual barang curian melalui media sosial seperti Facebook.

"Biasanya pakai sistem COD. Tapi ada juga dijual di penjualan handphone bekas biasa di Jakpus," ujar dia.