Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengakan, revisi UU ITE sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024.
Menurut dia, ini ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna H Laoly pada 14 Januari 2021 lalu.
Baca Juga
"Revisi UU ITE masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024, nomor urut tujuh usulan DPR, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021," kata pria yang akrab disapa Awiek, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Namun, politisi PPP ini menyebut bisa saja berubah revisi UU ITE masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Karena sampai sekarang pengesahan hal tersebut di rapat paripurna masih tertunda.
Awiek menuturkan, bisa saja nanti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menugaskan Baleg untuk melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk mengubah UU ITE masuk jadi skala prioritas.
"Maka, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas. Yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU," jelas dia.
Awiek pun mengatakan, revisi UU ITE bisa masuk Prolegnas Prioritas melalui sidang Paripurna. "Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan Prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," kata Awiek.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR Tak Keberatan Akan Keinginan Jokowi
Awiek menuturkan, DPR tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk revisi UU ITE.
"Jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada," kata dia.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement