Sukses

Petinggi PT Cirebon Power Mangkir Pemeriksaan KPK Soal Kasus Suap Izin PLTU 2

KPK telah menetapkan GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung sebagai tersangka suap PLTU 2 Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (17/2/2021).

Teguh sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon. Dalam kasus ini KPK menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Dan akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Teguh. Namun, KPK sempat meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Suap kepada Sunjaya

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.