Sukses

Polres Depok Musnahkan 258 Kilogram Sabu Milik Jaringan Internasional

Jajaran Polrestro Depok menangkap tiga kurir sabu di Kota Pekanbaru pada 2 Februari 2021. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan 258 kilogram narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Depok - Jajaran Polrestro Depok menangkap tiga kurir sabu di Kota Pekanbaru pada 2 Februari 2021. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan 258 kilogram narkoba jenis sabu.

Ratusan kilogram sabu tersebut kemudian dimusnahkan pada Rabu 17 Februari 2021.

Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pemusnahan sabu seberat 258 kilogram merupakan hasil tangkapan tiga kurir narkoba di sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru, Riau.  

"Pemusnahan sabu seberat 258 kilogram bukti kami memutus peredaran narkoba," ujar Imran, Depok, Rabu.

Dia menjelaskan, sebelumnya Porlestro Depok telah memusnahkan sabu seberat 44 kilogram hasil penangkapan satu tersangka di Kota Padang. Dari hasil penangkapan tersebut, Polrestro Depok melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka.

"Jadi total yang sudah dimusnahkan sebanyak 302 kilogram sabu jaringan internasional dalam kemasan teh China," ucap Imran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Desakan Ekonomi

Sementara itu, pengacara tersangka, Herman Dionne mengatakan, ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersang dinilai memberatkan. Menurutnya, para tersangka hanya berperan sebagai kurir karena desakan ekonomi.

"Tersangka ini tahu yang dibawa adalah narkoba namun karena desakan ekonomi membuatnya seperti itu, namun kami akan mencoba meminta keringan hakim pada persidangan nanti," ujar Herman.

Dia menuturkan, pada persidangan, pihaknya akan meminta hakim memberikan keringan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, dia mengakui perbuatan yang dilakukan tersangka cukup berat karena mambawa narkoba dengan jumlah besar.

"Mestinya yang bertanggung jawab adalah bandar," tutur Herman.

Dia mengungkapkan, para pelaku tidak mengetahui terkait posisi bandar maupun jaringan yang menyuruhnya. Narkoba yang dibawa tersangka dilakukan dengan sistem putus melalui telepon.

"Bandarnya kayak setan hilang begitu saja. Saya berterima kasih pada Polres Depok yang berhasil memberantas narkoba," ucap Herman.

Herman menuturkan, dari keterangan tersangka yang membawa 44 kilogram, tersangka dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp 100 juta. Namun pada saat itu tersangka baru menerima uang sebesar Rp 25 juta untuk operasional.

"Bahkan tersangka yang tertangkap dengan membawa 44 kilogram baru sekali melakukan dan itupun dibuatkan KTP dari penyuruhnya, sedangkan yang 258 kilogram saya belum tahu," tutup Herman. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.