Liputan6.com, Jakarta - Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-Setara Institute, Disna Riantina mengaku telah usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap kasus Aisha Weddings. Kasus ini dilaporkan SAMINDO-Setara Institute ke Polda Metro Jaya pada Rabu 10 Februari 2021 sore.
"Jadi ada 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaannya sekitar total 4 jam. Pertanyaannya soal alat bukti yang kami ajukan terus juga kemudian kebenaran fakta-fakta yang ada terus awal mengetahuinya dari mana terus kemudian arahnya ke mana gitu," kata Diana, Rabu (17/2/2021) malam.
Dia mengaku, dari pemeriksaan hari ini, penyidik sudah ditemukan benang merah dari perkara Aisha Weddings tersebut.
Advertisement
"Sebenarnya ini kewenangan Polri ya, tapi bisa saya katakan berdasarkan informasi dari penyidik sudah didapatkan benang merahnya. Nanti biar penyidik yang mengonfirmasikan soal itu," ungkap Diana.
Menurut dia, penyidik juga sudah mengidentifikasi pemilik situs dari jasa pernikahan Aisha Weddings tersebut. Namun, dia penyidik lah yang akan membeberkan hal itu ke publik.
"(Sudah teridentifikasi pemiliknya) Iya kalau menurut hemat kami begitu. Sudah ada titik benang merah indikasi ke arah sana, jadi tinggal pengalamannya saja dari pihak penyidik yang nanti akan disampaikan ke publik. Info dari penyidik begitu," jelas Diana.
"Arah ke sana sudah disampaikan (siapa pemilik situsnya) dari pihak penyidik ada. Tapi kan untuk mendalami niat pelakunya itu wewenang penyidik, jadi kalau ditanyakan ke kami itu wewenang penyidik," sambung dia soal Aisha Weddings.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada yang Pernah Gunakan Jasa Aisha Weddings?
Menurut Diana, untuk pemeriksaan terhadapnya sudah cukup. Akan tetapi, dia siap jika memang penyidik masih membutuhkan keterangan darinya.
"Sejauh ini kalau dari penyidk sudah cukup. tapi kalau dari penyidik ingin ada pemeriksaan lebih lanjut atau kami temukan bukti-bukti baru bisa dilampirkan. Jadi dalam kasus ini penyidik masih membuka ruang untuk membuat terang kasus ini," ujar Diana.
Ia juga mengatakan, polisi mendapatkan informasi jika ada masyarakat yang pernah menggunakan jasa Aisha Weddings.
"Kalau informasi yang kami dapat dari penyidik itu ada (warga gunakan Aisha Wedding), tapi kami dari pelapor hanya memenuhi unsur-unsur bukti dari pelaporan saja. Kalau kami membiarkan penyidik menggali lebih dalam terkait kasus ini, karena memang kewenangan penyidik. Namun bisa kami sampaikan sampai hari ini ada benang merah yang ditarik penyidik untuk menetapkan tersangka kepada pelaku pembuatnya," kata Diana.
Dia berharap, kasus ini segera selesai, sehingga tidak akan terulang lagi.
"Tentu ini tidak kemudian berlanjut-lanjut. Artinya ketika case ini selesai, masyarakat bisa lebih tenang karena tidak ada wadah untuk hal-hal penyalahgunaan hukum itu sendiri yang melanggar UU perkawinan dan perlindungan anak," ucapnya.
"Terus kemudian kami juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang naik karena kasus ini. Jadi tetap fokus dengan delik-delik di mana jika delik itu dinilai suatu kesalahan harus dilaporkan oleh kepolisian," tutupnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement