Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bakal melakukan rapat pleno penetapan Kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.
Hal ini dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon gugatan sengketa Pilkada Tangsel, yang diputuskan MK pada Rabu, 17 Februari 2021.
Baca Juga
"Pasca Keputusan MK, maka KPU Tangsel dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima Salinan Keputusan, akan melaksanakan Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih," ungkap Plt Ketua KPU Tangsel, M. Taufik MZ dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Taufik juga menegaskan, sebelumnya telah menggelar pleno terbuka perhitungan suara Pilkada Tangsel, pada 17 Desember lalu. Dari pleno penetapan suara terbanyak itu, paslon 3 Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan memperoleh suara terbanyak 235.734 suara.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rapat Pleno
Mengungguli paslon 01 Muhamad - Rahayu Saraswati yang memperoleh 205.309, sementara paslon 1 Siti Nur Azizah - Ruhama Ben dengan perolehan suara 134.682 suara.
"Insyaa Allah hari ini akan kami plenokan untuk menentukan hari, tanggal dan tempat pelaksanaannya," kata Taufik.
Advertisement