Liputan6.com, Jakarta - Pihak Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal membuat tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan dalam transaksi penjualan tanah dan bangunan. Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Â
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera menyampaikan, Ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal menjadi korban mafia tanah. Aset di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi salah satu aset milik ibunda Dino yang telah berganti nama kepemilikan.
"Padahal, ibunda Dino Patti Djalal tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Dwiasih menerangkan, Subdit Harta Benda Polda Metro Jaya telah memproses kelompok mafia yang terlibat yaitu AS, SS dan DR. "Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di rutan PMJ dan Lapas Cipinang," ujar dia.
Dwiasih mengatakan, penyidik juga telah mencocok dua tersangka lain yakni VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB. "Total seluruhnya 5 tersangka," ucap dia.
Bukan hanya tanah dan bangunan di Pondok Indah, Dwiasih memaparkan, tanah dan bangunan di Kemang milik ibunda Dino Patti Djalal juga dirampas oleh mafia tanah. Objek ini memang bukan atas nama korban sendiri, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.
"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," papar Dwiasih.
Dwiasih menjelaskan, penyidik menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Ali Topan, Agus Setiawan, R, dan AN.
"Total 5 tersangka. Tiga tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap satu. Sementara dua tersangka sedang disusun berkasnya," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perkara Ketiga
Dwiasih tak menampik bahwa pihaknya sempat mengundang FK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini," ujar dia.
Dia menjabarkan dugaan pemalsuan tanah dan bangunan di Cilandak. Dia menyebut sertifikat atas nama Yurmisnawita. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Ibunda Dino Patti Djalal.
"Untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," ujar dia.
Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, wawancara, dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.
"Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," tandas dia.
Advertisement