Sukses

7 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Salah satu perkembangan terkini adalah penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang korbannya adalah ibu Dino Patti Djalal.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mafia tanah yang menimpa ibu mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal masih terus diselidiki polisi.

Salah satu perkembangan terkini adalah penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan sejumlah tersangka kasus mafia tanah tersebut. Sehingga, total sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap 3 tersangka tadi pagi. Total sudah 11 tersangka," ujar Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu, 17 Februari 2021.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Kemudian, beragam modus mafia tanah diungkap oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera.

Dia menyampaikan, menerima tiga laporan berkaitan dengan berpindahnya sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke orang lain.

Sementara itu, pihak Fredy Kusnadi yang disebut Dino menjadi salah satu mafia tanah juga tak tinggal diam. Dino Patti Djalal kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Berikut fakta-fakta perkembangan terkini kasus mafia tanah yang dialami ibunda Dino Patti Djalal dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

Tetapkan 11 Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan sejumlah tersangka atas kasus mafia tanah yang menimpa ibu mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Kini, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap 3 tersangka tadi pagi. Total sudah 11 tersangka," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera, Rabu, 17 Februari 2021.

Namun, dia tak membeberkan secara rinci kapan 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibu Dino Patti Djalal tersebut. Termasuk peran masing-masing.

"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," ujar Dwiasih.

Sementara itu, polisi menyatakan ada tiga laporan terkait dugaan penipuan dalam transaksi penjualan tanah dan bangunan, di mana korbannya adalah ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera menjelasan, kasus pertama adalah aset di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi salah satu aset milik ibunda Dino yang telah berganti nama kepemilikan.

"Padahal, ibunda Dino Patti Djalal tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Dwiasih menerangkan, Subdit Harta Benda Polda Metro Jaya telah memproses kelompok mafia yang terlibat yaitu AS, SS dan DR. "Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di rutan PMJ dan Lapas Cipinang," terang dia.

Dwiasih mengatakan, penyidik juga telah mencocok dua tersangka lain kasus mafia tanah yakni VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB.

"Total seluruhnya 5 tersangka," ucap dia.

 

3 dari 7 halaman

Tanah di Kemang

Bukan hanya tanah dan bangunan di Pondok Indah, Dwiasih memaparkan, kasus kedua adalah tanah dan bangunan di Kemang milik ibunda Dino Patti Djalal yang juga dirampas oleh mafia tanah. 

Objek ini memang bukan atas nama korban sendiri, melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga korban.

"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," papar Dwiasih.

Dwiasih menjelaskan, penyidik menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Ali Topan, Agus Setiawan, R, dan AN.

"Total 5 tersangka. Tiga tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap satu. Sementara dua tersangka sedang disusun berkasnya," terang dia.

 

4 dari 7 halaman

Kasus Ketiga Masih dalam Penyelidikan

Dwiasih tak menampik bahwa pihaknya sempat mengundang FK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini," ucap dia.

Dia menjabarkan dugaan pemalsuan tanah dan bangunan di Cilandak. Dia menyebut sertifikat atas nama Yurmisnarwati. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Ibunda Dino Patti Djalal.

"Untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnarwati untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," ujar dia.

Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, wawancara, dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

"Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," tandas dia.

 

5 dari 7 halaman

Modus Mafia Tanah yang Dipakai

Beragam modus diungkap oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera. Dia menyampaikan, menerima tiga laporan berkaitan dengan berpindahnya sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke orang lain.

Salah satunya tanah dan bangunan yang berlokasi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan sempat akan dijual kepada Van dan Fery pada 10 April 2019.

Entah bagaimana cerita lengkapnya, kuasa hukum korban yang bernama Mustopa menyerahkan sertifikat tanah kepada orang yang mengaku suruhan dari Van yakni Arnold.

Di sini lah tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019 terbit akta jual beli. Isinya bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.

"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Dwiasih mengatakan, properti milik Zurni Hasyim Djalal di Kemang, Jakarta Selatan pun menjadi sasaran komplotan mafia tanah. Dwiasih menyebut, aset itu bukan atas nama korban, melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga korban.

Dwiasih menjabarkan, awalnya memang terjadi kesepakatan. Tanah dan bangunan akan dibeli seharga Rp 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil. Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban.

Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu.

"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," ujar dia.

 

6 dari 7 halaman

Gunakan Figur Palsu

Dwiasih menyebut, komplotan mafia tanah berinisial RS mempersiapkan dokumen palsu tersebut. Begitu juga dengan proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris.

"Figur Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan figus suaminya diperankan oleh AG. Diketahui cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," papar dia.

Dwiasih menerangkan, sertifkat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal juga telah dipalsukan.

"Aset itu atas nama Yurmisnarwati. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djala. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnarwati untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," papar Dwiasih.

Dwiasih menerangkan, peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu, dan L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.

 

7 dari 7 halaman

Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan ke Polisi

Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal kembali dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pencemaran nama baik terhadap pelapor.

"Sebenarnya untuk kalau terlapor Dino Patti Djalal itu cocoknya di Mabes, karena apa. Karena bekas duta besar setelah itu bekas Wakil Menteri Luar Negeri dan juga bekas juru bicara presiden, terhormatnya di sini (Bareskrim)," kata Tonin Tachta selaku kuasa hukum Fredy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2021.

Laporan terhadap Dino ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0116/II/2021/Bareskrim. Laporan ini juga dibuatnya karena menurutnya, kliennya itu telah teraniaya.

"Fredy inikan orang yang teraniaya artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jor-joran Jumat atau hari Rabu di Twitter. Sehingga mengcounternya Fredy meminta kuasa hukum untuk melaporkan perbuatan Twitter tersebut di Polda Metro Jaya pada hari Sabtu bukan di Mabes Polri, karena Mabes Polri tidak buka pada hari Sabtu," jelasnya.

Tak hanya melalui Twitter, Dino, kata Tonin juga kembali menampilkan atau mengunggah di media sosial pada Minggu, 14 Februari 2021 lalu.

Dalam video itu, adanya seorang perempuan atas nama Sherly yang mengungkap keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah yang dialami ibu dari Dino.

Menurutnya, atas hal itu jugalah pihaknya kembali melaporkan Dino. Terlebih, ia menilai jika perbuatan itu bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Supaya dia berhenti berkoar-koar di media sosial ataupun di berita-berita kita terpaksa hari ini kita lapor lagi terhadap Instagramnya Dino Patti Djalal. Dimana dia ngoceh-ngoceh panjang sampai 3,5 menit. Setelah itu sisanya perempuan itu kita laporkan dan disetujui oleh Siber Crime pasalnya adalah Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 (UU Nomor 19 Tahun 2016)," jelasnya.

Dengan adanya laporan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dirinya ingin agar polisi harus bersikap profesional.

"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan. Polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan. Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," ungkapnya.

Dalam laporan ini, dirinya membawa sejumlah barang bukti seperti screencapture akun media sosial milik Dino.

"Jadi yang kami masukan itu ITE kan gampang, asal ada kita kasih screenshootnya, kita donwload suaranya, abis itu kita kasi transkipnya dan siapa yang ngoceh-ngoceh ya saya cukup begitu saja," ujarnya.

"Jadi itu nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata iitu sudah melanggar aturan atau tidak," sambungnya.

Sementara itu, Fredy Kusnadi ingin agar Dino tak membuat gaduh. Terlebih, Dino sempat mengunggah video dengan menampilkan seorang perempuan dalam media sosialnya. Oleh karena itu, dirinya ingin agar terlapor mengikuti segala proses yang ada saat ini.

"Jangan membuat gaduh saja, yang penting kita lihat prosesnya aja, kan yang nilai nanti ada pihak-pihak yang terkait," ucapnya.

"Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan," pungkasnya.