Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan tenaga kesehatan dan untuk penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan, rekrutmen tenaga kesehatan berdasarkan keputusan Gubenur DKI Jakarta nomor 414 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi relawan tenaga kesehatan pengendalian Covid-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Widyastuti menerangkan, relawan tenaga kesehatan akan di tempatkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Ada beberapa formasi yang dibuka diantaranya dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, tenaga teknik kefarmasian.
Widyastuti menerangkan, besaran insentif disesuaikan dengan keahlian masing-masing.
“Dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat 7,5 juta, tenaga medis lain Rp 5 juta," ujar dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan Pelamar
Bagi ada yang berminat dipersilakan mengisi formulir pendaftaran pada link http://bit.iy/rekruitmenrelawannakescovid19 dan melengkapinya dengan persyaratan yang dibutuhkan.
"Pendaftaran mulai tanggal 18 Februari 2021 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Februari 2021 pukul 23.59 WIB," ujar dia.
Berikut dokumen yang harus dipenuhi pelamar:
-Scan asli Surat Lamaran
-Scan KTP
-Scan BPJS Kesehatan aktif
-Scan asli ijazah/asli ijazah profesi
-Scan asli transkrip nilai
-Scan asli STR
-Scan surat pernyataan
-Scan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah
-Scan surat keterangan istri/suami/orang tua
Advertisement