Liputan6.com, Jakarta - Ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi karena kasus dugaan narkoba mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Dikenal sebagai sosok polwan yang punya cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kapolsek Astana Anyar justru ditangkap karena kasus narkoba.
Baca Juga
Tindakan tegas diambil Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri yang langsung mencopot Yuni Purwanti Kusuma Dewi dari jabatannya.
Advertisement
Pencopotan Kompol YP tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.
"Kepada yang bersangkutan tentunya kemarin sudah dilakukan pencopotan jabatannya dari Kapolsek. Selanjutnya bersama-sama anggota lainnya yang terlibat kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.
Ditangkapnya Yuni disebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan karena pengawasan yang dilakukan Propam Polri terhadap para anggotanya cukup ketat.
"Mereka tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda gabungan Propam Mabes," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berikut beragam tanggapan pihak kepolisian terkait ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi karena kasus dugaan penyalagunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Copot Jabatan
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya telah mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung karena diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.
Pencopotan Kompol YP tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.
Kompol YP selaku Kapolsek Astana Anyar dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan. Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astana Anyar.
"Kepada yang bersangkutan tentunya kemarin sudah dilakukan pencopotan jabatannya dari kapolsek. Selanjutnya bersama-sama anggota lainnya yang terlibat kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.
Â
Advertisement
Terus Lakukan Penyelidikan
Menurut Dofiri, penyelidikan akan terus dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar apakah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Kalau memang hal itu benar dan bukti buktinya menunjukkan ada keterlibatn dalam penyalahgunaan narkoba tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dofiri juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di wilayahnya agar tidak main-main dengan narkoba. Ancaman hukumannya berupa pemecatan hingga pidana.
"Ini jadi pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba kebijakan hukumnya jelas, pak kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba pilihannya hanya ada dua dipecat atau dipidanakan," kata dia.
Â
Kapolsek Astana Anyar Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pengawasan yang dilakukan Propam Polri terhadap para anggotanya cukup ketat.
Termasuk saat pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
"Mereka tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda gabungan Propam Mabes," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kasus narkoba di internal kepolisian ini sendiri terungkap usai adanya aduan masyarakat yang masuk ke Propam Polri. Hasilnya, lanjut Ahmad, sebanyak 12 anggota ditangkap dengan salah satunya Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni.
"Ini artinya pengawasan yang dilakukan Polri sangat ketat. Dan ini bagian dari transparasi," papar Ahmad.
Â
Advertisement
Dalami Dugaan Kapolsek Astana Anyar Edarkan Narkoba
Kemudian Ahmad menjelaskan, polisi kini mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam perkara tersebut.
"Ya jadi nanti kita nanti lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna, apakah dia sebagai pengedar (narkoba), nanti kita liat," tutur dia.
Ahmad menyebut, ancaman bagi anggota Polri yang berperan sebagai pengedar narkoba adalah jelas pemecatan. Sebab itu, kini penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan Kompol Yuni dengan kasus narkoba itu.
"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan," jelas Ahmad.
Artis Terjerat Kasus Narkoba
Advertisement