Sukses

HEADLINE: Pemerintah Usul Hukuman Mati Koruptor, Efektif jadi Penggentarjeraan Korupsi?

Belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi kembali mengemuka. Memang bukan isu yang baru, karena saat dua menteri Kabinet Indonesia Maju ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, wacana yang sama sempat diperdebatkan.

Bedanya, kalau dulu wacana ini datang dari pihak di luar pemerintah, kali ini langsung disuarakan oleh pejabat negara, yaitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia menilai, dua mantan menteri yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati. Alasannya, mereka melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, Selasa (16/2/2021).

Pendapat Wamenkum dan HAM itu langsung diamini Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan sepakat jika terdakwa korupsi dengan keadaan tertentu dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor dihukum mati, seperti Juliari Batubara dan lain-lainnya, dijatuhi hukuman seumur hidup sampai busuk di penjara," ujar Abdul Fickar kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2021).

Dia beralasan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam korupsi bansos harus dihukum berat karena melakukannya di tengah masyarakat yang tengah kesulitan menghadapi pandemi. Ditambah lagi, dana yang dikorupsi merupakan bantuan untuk rakyat miskin.

"Sebagai pejabat tinggi mereka tidak tahu diri, menyalahgunakan jabatannya di masa bencana dan yang dikorupsi jatahnya rakyat pula, ini korupsi paling keji," tegas Abdul Fickar.

Dia yakin, penerapan hukuman mati bagi koruptor akan memberikan efek jera bagi mereka yang akan mencoba melakukan hal serupa. Hanya saja, dia menyadari bahwa hukuman mati tak bisa diterapkan kepada setiap pelaku korupsi, lantaran ketatnya syarat yang dimintakan undang-undang.

"Tetapi, hukuman seumur hidup juga bisa, apalagi jika ditambah dengan menyita semua hartanya. Langkah itu akan tetap efektif karena orang itu umumnya takut dimiskinkan," ujar Abdul Fickar.

Dia mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang masih mencantumkan hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat menghadapi bencana alam. Namun, penerapan itu harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat sehingga sulit untuk dilaksanakan.

"Ditambah lagi, berdasarkan Pasal 28i UUD 45, hak untuk hidup itu termasuk hak yang tidak bisa dinafikan dalam keadaan apa pun, jadi maksimalnya adalah hukuman seumur hidup (tanpa hak remisi)," beber Abdul Fickar.

Keyakinan bahwa Pasal 2 UU Tipikor akan bisa diterapkan juga makin menipis melihat sikap Mahkamah Agung yang kerap mengurangi vonis terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Sebab, bukan tak mungkin vonis mati yang dijatuhkan dibatalkan ketiga didugat ke MA.

"Pengurangan hukuman (oleh MA) itu menggambarkan kurangnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi," tegas Abdul Fickar.

Kendati demikian, dia tetap berharap jaksa KPK akan mengajukan tuntutan hukuman mati jika kedua menteri yang kini jadi tersangka terbukti melakukan korupsi.

"Jika terbukti terlibat, maka konsekuensinya adalah dituntut sesuai hukum yang berlaku di mana korupsi itu dilakukan pada masa bencana sehingga hukumannya bisa diperberat jadi hukuman mati," Abdul Fickar memungka

 

Usut Tuntas, KPK Jangan Berhenti di Juliari

Pendapat berbeda datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang beranggapan hukuman yang cocok bagi para koruptor, khususnya untuk kedua menteri yang kini mendekam di rutan KPK, bukan hukuman mati melainkan kombinasi hukuman.

"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2021).

Untuk hukuman mati, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Dan, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

"ICW sendiri pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik, termasuk harapan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sebab korupsi yang dilakukan kedua menteri tersebut dinilai sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19," jelas Kurnia.

Namun, lanjut dia, untuk saat ini lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya. Misalnya, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini KPK seperti enggan atau takut memproses atau memanggil beberapa orang yang berpotensi kuat menjadi saksi.

"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," harap Kurnia.

Dia mengatakan, ada tiga instrumen yang bisa membuat jera para koruptor. Pertama, memenjarakan maksimal pelaku tipikor dengan penjara seumur hidup. Kedua, mengenakan uang pengganti yang maksimal atau dengan menggunakan instrumen UU Pencucian Uang.

"Ketiga, jaksa harus memasukkan soal hak politik Juliari dan Edhy Prabowo ketika penuntutan. Dan harusnya itu ditegaskan kembali dalam putusan hakim," jelas Kurnia.

"Menurut kita tiga itu harus dikenakan biar memberikan efek jera, karena korupsi ini bukan cuma extraordinary crime, tapi juga financial crime, kejahatan ekonomi. Jadi titik tekannya tidak hanya pada penjara badan saja, tapi memiskinkan mereka menjadi salah satu hal yang penting nanti dalam vonis hakim," imbuh dia.

Tak hanya hukuman untuk dua orang itu, ICW juga menyoal penuntasan kasus secara keseluruhan. Pihaknya berharap agar pemerintah menegaskan dukungan dan mendorong KPK agar berani untuk tidak hanya membongkar, tapi menuntaskan perkara tersebut.

"Sebab sampai saat ini ICW meragukan komitmen KPK untuk bisa membongkar dan menjerat seluruh orang yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya," ujar Kurnia.

Dia mencontohkan dalam kasus Juliari, ada beberapa oknum politikus yang diduga memiliki pengetahuan pengadaan paket sembako bansos Covid-19, akan tetapi tidak pernah dipanggil KPK, bahkan sebagai saksi sekalipun.

"Jadi, alih-alih kita berbicara sampai di hilir penanganan perkara, kalau di sini tidak dituntaskan sampai pada orang-orang yang memiliki kuasa, ya itu tidak ada artinya," Kurnia menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Wakil Menteri Pemantik Hukuman Mati

Adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang memantik soal hukuman mati untuk koruptor pertama kali. Dia menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy.

Selain itu, lanjutnya, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.

Adapun ancaman hukuman mati memang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan: Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Tak menunggu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan respons perihal tuntutan hukuman mati terhadap dua mantan menteri tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku memahami harapan masyarakat. Secara normatif pun, menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (2), hukuman mati bisa diterapkan. Namun, ia mengingatkan bahwa hukuman mati harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Februari 2021.

Dia mengatakan, penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap izin impor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, proses penyidikan kedua perkara masih terus dilakukan dalam kasus yang menyeret Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, termasuk peluang menggunakan jeratan hukuman lebih berat seperti hukuman mati. KPK pun memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.

Pemikiran bahwa KPK akan menggunakan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka korupsi bukanlah hal yang aneh. Sebab, jauh sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati.

"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu 29 April 2020.

Masalahnya, meski UU mengamini hukuman mati bagi koruptor tertentu, apakah dalam penerapannya semudah yang diucapkan?

 

3 dari 3 halaman

Bukan untuk Gratifikasi

Pertanyaan yang tak biasa itu muncul ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta. Saat berdialog dengan siswa, Presiden ditanya alasan Indonesia tidak bisa tegas terhadap koruptor.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani dihukum mati, kenapa kita hanya penjara," tanya Harley Hermansyah, siswa kelas XII Jurusan Tata Boga, Senin 9 Desember 2019.

Menjawab pertanyaan itu, Jokowi menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut dia, ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak tidak. Misalnya ada gempa dan tsunami di Aceh atau di NTB, kami ada anggaran untuk penanggulangan bencana tapi duit itu dikorupsi, itu bisa (diancam hukuman mati)," jawab Jokowi.

Jokowi berujar, meski tidak ada hukuman mati, perilaku korupsi di luar bencana alam tetap salah. "Apa pun yang namanya korupsi itu sama saja, namanya juga korupsi tidak boleh," kata dia.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini sedang membuat sistem agar para pejabat tidak bisa korupsi.

"Tapi semua butuh proses, negara-negara lain juga butuh proses, ini bukan barang yang gampang ditangani tapi yakin lah kami semua pemerintah, KPK, terus berupaya mengurangi, menghilangkan korupsi di negara kita," ujar dia.

Setahun setelah percakapan itu, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Politikus PDIP itu tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Dua pekan sebelumnya, KPK juga menangkap orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Menteri Edhy Prabowo. Edhy ditangkap bersama jajaran dan keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dinihari, tepatnya pukul 01.23 WIB setelah melakukan kunjungan ke Honolulu, Amerika Serikat (AS).

Saat kedua menteri ditetapkan KPK sebagai tersangka, wacana untuk menerapkan hukuman mati mulai mengemuka. Apalagi rasuah yang dilakukan kedua orang itu terjadi saat negara tengah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19. Di sini terbuka kemungkinan diterapkannya Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, penerapannya di lapangan tak semudah itu. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman ketika itu menuturkan, pidana mati memang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pemberatan hukuman mati bisa diterapkan apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Jadi secara positif memang dimungkinkan untuk mengancam pidana mati kepada para pelaku tindak perkara korupsi dalam keadaan-keadaan yang disebutkan itu. Namun untuk Mensos yang sekarang jadi tersangka ini menurut Pukat memang tidak dapat diancamkan pidana mati," ujar Zaenur kepada Liputan6.com, Senin (7/12/2020).

Dia beralasan, kasus hukum yang disangkakan kepada Mensos Juliari Batubara bukanlah perkara yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sehingga merugikan keuangan negara.

"Tetapi (disangka) Pasal 11 atau 12 yaitu penerimaan suap atau gratifikasi, sehingga memang tidak berlaku ancaman pidana mati tersebut," katanya.

Di sisi lain, Pukat UGM memandang Covid-19 bukanlah bencana alam nasional, melainkan bencana non-alam, sehingga tidak masuk kondisi yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Kendati, kondisi krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 bisa menjadi alasan penerapan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Namun Zaenur kembali menegaskan, bahwa ancaman hukuman mati ini bisa diterapkan jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut. Sementara dalam kasus ini, Mensos Juliari Batubara cs disangka dengan pasal suap dan gratifikasi.

"Karena itu, menurut saya ancaman bagi para pelaku ini sesuai dengan apa yang disangkakan yang tepat sebagaimana yang telah diatur dalam UU, dan itu nanti dituntut seoptimal mungkin," ucapnya.

Alih-alih menggunakan ancaman hukuman mati sebagai efek jera, Pukat UGM menyatakan bahwa KPK sebaiknya memiskinkan koruptor dengan cara merampas seluruh uang hasil kejahatannya melalui pendekatan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini yang penting agar harta seluruh hasil kejahatannya dapat dirampas untuk negara, sehingg tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil kejahatan korupsinya. Dan ini penting untuk konteks mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dari kasus korupsi ini, karena sering kali korupsi yang dilakukan oleh seorang politikus itu bisa mengalir sampai jauh, tidak hanya dinikmati oleh diri sendiri, kadang mengalir kepada banyak pihak," kata Zaenur.

Â