Sukses

Laporan Ketiga Ibu Dino Patti Djalal Terkait Tanah di Cilandak Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara mafia tanah yang dilaporkan oleh Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal menjadi penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara mafia tanah yang dilaporkan oleh Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal menjadi penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada Rabu (18/2/2021).

Ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal melaporkan tiga aset miliknya yang berubah nama atas nama orang lain. Diantaranya adalah sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak.

Yusri menyebut, perkara yang naik ke tahap penyidikan adalah peralihan aset di Cilandak. Sedangkan untuk yang perkara dugaan penipuan jual-beli tanah di Pondok Indah dan Kemang sedang diselesaikan.

"LP ketiga kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Yusri menyebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan penipuan transkasi tanah dan bangunan di Pondok Indah. Begitu pun terkait perkara dugaan penipuan jual-beli tanah dan bangunan di Kemang.

"LP kedua ada enam orang yang menyandang status tersangka dengan persangkakan 263 karena belum ada kerugian, belum ada transaksi untuk pembelian rumahnya," ucap dia.

Sebelummya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera menerangkan kronologi beralihnya kepemilikan sertifkat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

Peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.

"Aset itu atasnama Yurmisnarwati. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," papar Dwiasih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

11 Tersangka

Dwiasih menerangkan, penyidik ketika itu menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat tanah dan bangunan ke BPN pada Januari 2021.

"Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," ucap dia.

Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi. Sedangkan perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," tandas dia.