Liputan6.com, Jakarta - Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Lia Gardenia Partakusuma mengajak masyarakat yang tidak terinfeksi Covid-19 berpartisipasi dalam mencegah penularan. Caranya, melakukan disinfeksi terhadap sampah masker sekali pakai yang telah digunakan.
Sebelum melakukan disinfeksi, Lia meminta masyarakat merusak terlebih dahulu sampah masker. Misalnya dengan memutus tali masker atau menggunting bagian masker.
Baca Juga
"Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengurangi potensi infeksi dengan melakukan disinfeksi atau merendamnya dalam klorin atau air sabun. Misalnya untuk masker bedah bisa dirobek, diputus dulu," katanya dalam talkshow yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Sementara bagi masyarakat sehat yang menggunakan masker kain cukup melakukan pencucian ulang. Namun, Lia mengingatkan masker kain hanya bisa digunakan paling lama satu bulan.
"Ini ketahanannya jangan lebih dari satu bulan kita pakai terus karena biasanya sudah renggang, partikelnya sudah masuk. Tetap ada batas masa penggunaannya," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Pasien Covid-19
Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di tempat khusus juga perlu melakukan disinfeksi masker yang telah digunakan. Usai melakukan disinfeksi, pasien Covid-19 harus merusak bagian masker agar sampah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
Setelah disinfeksi dan merusak, Lia menyarankan agar masker tersebut dikumpulkan di tempat khusus.
"Kalau (pasien) terinfeksi, (masker bekas) dikumpulkan di tempat sampah khusus, nanti akan diangkut sehingga dikelola sebagai limbah medis. Akan ada pihak ketiga atau puskesmas yang mengelolanya," ucap dia.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement