Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan dan hari besar di Kota Hujan itu. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB, Sabtu 20 Februari 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pelaksanaan ganjil genap Bogor agak berbeda dengan sebelumnya. Kini, waktu pelaksanaannya lebih singkat.
Baca Juga
"Pada pekan lalu mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Dody seperti dilansir Antara, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Menurut dia, sanksi yang diterapkan sama seperti pekan lalu. Bagi kendaraan yang melanggar ganjil genap Bogor diberikan sanksi sosial dan administratif.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Dipersingkat
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, adalah untuk menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.
"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif COVID-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," kata Susatyo.
Menurut dia, dengan diubahnya jam pelaksanaan ganjil genap, maka pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi, sehingga tetap mendapat penghasilan yang memadai.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, keputusan melanjutkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Selasa 16 Februari.
Menurut Bima Arya, keputusan tersebut diambil setelah menganalisis beberapa data dari pelaksanaan ganjil genap, data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor, serta data sektor ekonomi.
"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi waktunya lebih singkat.
Advertisement