Liputan6.com, Jakarta - MSK (15), remaja putri asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah jadi sorotan usai membunuh sepupunya NB (48). Pembunuhan dilakukan lantaran korban diduga mencoba memerkosanya.
Atas perbuatannya, MSK kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, pelaku tidak ditahan, melainkan dititipkan di balai rehabilitasi anak.
Baca Juga
Pertimbangan polisi untuk menghindari upaya main hakim sendiri dari keluarga korban terhadap pelaku.Â
Advertisement
""Polres TTS (Timur Tengah Selatan) mengamankan dan menitipkan di balai rehabilitasi. Yang bersangkutan mendapatkan perlindungan khusus," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran sepupunya pernah memerkosanya. Hal ini diungkap Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian.Â
"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," kata AKBP Andre, Rabu, 17 Februari.Â
Pembunuhan dilakukan MSK di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, NTT, Rabu siang, 10 Februari 2021. Tersangka menikamnya dengan pisau.
Berikut sejumlah hal terkait remaja NTT bunuh pria yang diduga mencoba memerkosanya dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Masih Sepupu dan Memiliki Ketertarikan
Remaja putri berinisial MSK (15) yang nekat membunuh pria atas nama inisial NB (48) di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mempunyai hubungan saudara. Antara MSK dan NB merupakan sepupu.
"Jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si M ini," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian saat dihubungi merdeka.com, Kamis, 18 Februari 20201.
Setiap kali NB ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, dia selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar menikahi tersangka, atau MSK dijadikannya sebagai istri kedua.Â
Advertisement
Sudah Berhubungan Sejak Mei 2020
Setelah memeriksa MSK, ternyata mereka sudah melakukan hubungan sejak Mei 2020. Bahkan, korban pernah mengajak MSK untuk menikah.
"Menurut pengakuannya 3 kali, tapi itu masih kita dalami terkait kebenaran info itu. Menurut keterangan si M, pertama kali melakukan itu di bulan Mei 2020. Jadi bukan yang pertama, jadi memang bahkan si korban itu walaupun sudah masih sepupu tapi memang memiliki ketertarikan kepada si MSK ini. Jadi si MSK ini pernah diajak menikah, bahkan si korban ini minta si MSK jadi istri kedua. Tapi si MSK ini nolak," jelasnya.
Kronologi
MSK yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka nekat membunuh sepupunya, Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07 RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin. Nikodemus hendak memperkosa.
KBP Andre Librian menguraikan, pada Rabu, 10 Februari, sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal.
Saat itu Nikodemus mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai. Nikodemus kemudian keluar dan menuju ke pinggir pantai (20 meter dari lokasi kejadian).
Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti Nikodemus. Tersangka membawa sebilah pisau. Pisau itu disimpan tersangka di saku celana bagian belakang.
Di pinggir pantai tersebut, Nikodemus memperkosa tersangka. Beberapa saat kemudian Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.
"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan tersangka di saku belakang celana tersangka," Jelas Ande Libran.
Belakangan jenazah Nikodemus baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali. Saat ditemukan, Nikodemus dalam posisi tidur telungkup.
"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite dan disimpulkan bahwa, korban meninggal dunia karena luka robek pada leher bagian kanan," ungkapnya.
Advertisement
Tidak Ditahan
Meski berstatus tersangka, MSK (15) tidak ditahan. Tapi dititipkan ke di Balai Rehabilitasi Sosial Anak. MSK bahkan mendapatkan pendampingan dari Anggota Unit PPA Polres Timur Tengah Selatan (TTS) untuk memulihkan psikologis, dan psikis.
Krisna membeberkan, pertimbangan MKS dititipkan di Balai Rehabilitasi salah satunya untuk menghindari adanya perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga NB (48).
"Kenapa kami amankan? Karena kalau tidak diamankan, jangan sampai nanti MSK menjadi korban bagi keluarga korban (NB) yang tidak terima, makanya yang bersangkutan kami titipkan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna.
Krisna menyakini, penyidik Polres Polres Timur Tengah Selatan menangani perkara pembunuhan ini dengan pendekatan humanis dan proprosional.
Dia menyampaikan, Polres TTS melakukan penyidikan tidak hanya berpedoman pada KUHP yaitu terjadinya perbuatan menghilangkan nyawa saja tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Pradilan Pidana Anak.
"Salah satunya tadi tidak dilakukan penahanan. Ini semata-mata menjunjung hak asasi dia sebagai anak. Ini yang harus digaris bawahi," ucap dia.
Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.
Usai berkoordinasi dengan dinas sosial maka, tersangka yang masih berusia 15 tahun itu dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," jelas Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian.Â
Advertisement