Sukses

Tak Jalankan Penggeledahan Kasus Korupsi Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan

Selain itu, tidak dipanggilnya Politikus PDIP, Ihsan Yunus itu juga menjadi alasan gugatan terhadap KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan ditelantarkanya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pihak pemohon, menyampaikan jika gugatan tersebut dilayangkan kepada pihak KPK selaku termohon. Karena diduga tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas KPK.

"Penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya. Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin dalam keteranyanya, Jumat (19/2).

Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan karena KPK dinilai tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas Pengawas (Dewas) sebanyak 20. Selain itu, tidak dipanggilnya Politikus PDIP, Ihsan Yunus itu juga menjadi alasan gugatan.

Padahal, kata Boyamin, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.

"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.

Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan dalam gugatan praperadilanya jika KPK selaku pihak termohon dianggap telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam tidak sah menurut hukum dalam Perkara Korupsi Dana Bansos Kemensos yang telah menyeret mantan menteri Juliari Batubara.

"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta dalam gugatanya agar KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengam cara melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan kepada Politikus Ihsan Yunus. Termasuk, segera melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Maki Sudah Lapor Ke Dewas KPK

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan para penyidik yang diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dua kasus besar. Yakni dugaan korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kementerian Sosial.

"Kami mengadukan Penyidik Perkara Korupsi Ekspor Benur Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Tersangka Edhy Prabowo, dan kawan-kawan. Karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Hal ini juga diduga terjadi dalam penanganan perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka Juliari Batubara dan kawan-kawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan dugaan penelataran izin penggeledahaan ini ke Dewas KPK. Karena berdasarkan pemantauan pemberitaan media yang sangat sedikit memberitakan penggeledahan pada dua kasus tersebut.

"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara aquo," katanya.

Oleh sebab itu, Boyamin berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan pemanggilan terhadap para penyidik untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan.

"Dewas KPK untuk kiranya memanggil Penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com