Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap semua pihak turut mendampingi proses hukum remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membunuh pria yang hendak melakukan pemerkosaan kepadanya.
"Dalam proses anak berhadapan dengan hukum dipastikan semua pihak berperan memberikan pendampingan dan informasi yang memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga
6 Fakta Menarik Gunung Wolobobo di Kota Bajawa NTT yang Berhadapan Langsung Gunung Inerie dan Laut Sawu
Survei Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul Pilkada NTT 2024 Kalahkan Yohanis Fransiskus-Jane dan Simon-Adrianus
Lomba Lari untuk Bantu Penyediaan Air Bersih di NTT dan Sulteng Diikuti 6800 Pelari
Selain itu, pihaknya juga berharap institusi penegak hukum, dalam hal ini Polres Timor Tengah Selatan , mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap remaja yang dijadikan tersangka tersebut.
Advertisement
Sebab, apa yang dilakukan gadis tersebut merupakan tindakan pembelaan diri lantaran hendak diperkosa.
"Perlu dicermati soal restorasi justise bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, dimana upaya penangkapan, penahanan, dan penjara harus sesuai dengan hukum dan merupakan pilihan terakhir," kata Jasra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berkirim Surat
Jasra mengatakan, KPAI pun telah berkirim surat kepada Kapolres NTT untuk mengedepankan prinsip keadilan terhadap anak tersebut.
"Usia terduga pelaku masih usia anak (16) yang masih memiliki masa depan. Sesuai pasal 64 ayat 2 huruf b UU 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak agar menyediakan petugas pendamping khsusus anak sejak dini," kata dia.
Sebelumnya, seorang gadis ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.
Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement