Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya sudah menangkap total 15 orang dan ditetapkan menjadi tersangka diduga mafia tanah dalam kasus yang menyeret keluarga Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dalam kasus ini penyidik menerima tiga laporan berkenaan dengan sindikat mafia tanah dan properti yang salah satu korbannya adalah ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
Baca Juga
"Korban memiliki tiga tanah dan banguan di sejumlah lokasi. Yakni Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak," kata Fadil saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Dari tiga laporan tersebut, tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap dan menetapkan belasan tersangka.
"Dari pengungkapan tiga LP, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap," kata Fadil.
Menurut dia, 15 orang tersebut memiliki peran masing-masing. Ada sebagai aktor intelektual, penyedia sarana dan prasarana, orang yang mengaku sebagai pemilik asli tanah dan bangunan, mengaku pemilik sertifikat tanah, serta staf pejabat pembuat akte tanah.
"Setelah melihat ada bangunan berikut tanah yang dijual, kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," jelas Fadil.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polisi Tangkap Fredy Kusnadi
Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya membekuk Fredy Kusnadi alias FK terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok mafia tanah. Penangkapan FK berdasarkan pengembangan dari laporan dari Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
"Khusus terkait dengan FK. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penegakkan hukum kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021).
Fadil menerangkan, Fredy Kusnadi diringkus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Fadil memastikan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kami temukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan di kelompok mafia tanah tersebut," ujar dia.
Advertisement