Sukses

Digugat MAKI, KPK: Tak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Bansos Covid-19

KPK menegaskan pernyataan MAKI yang menyebut KPK menghentikan penyidikan kasus ini tak beralasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati upaya hukum yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Diketahui, MAKI menggugat KPK lewat jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghormati hak masyarakat, termasuk tentu Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) dalam ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

MAKI menggugat KPK dengan dalih tak serius menangani kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Bahkan MAKI menduga KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan, antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Ali.

Terkait dengan pernyataan MAKI yang menyebut KPK mengabaikan 20 izin penggeledahan yang diterbitkan Dewan Pengawas, Ali memastikan tim penyidik telah melalukan penggeledahan sesuai dengan kebutuhan.

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," kata Ali.

Maka dari itu, KPK menegaskan pernyataan MAKI yang menyebut KPK menghentikan penyidikan kasus ini tak beralasan. Meski demikian, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.

"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

MAKI Gugat ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, MAKI menggugat KPK atas dugaan lambannya penanganan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). MAKI menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

"Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan praperadilan melawan KPK selaku termohon," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Boyamin mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara ini. Menurut MAKI, KPK tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MAKI mengatakan, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan. Minimnya penggeledahan yang dilakukan menurut MAKI menghambat rampungnya berkas perkara Juliari dan tersangka penerima suap lainnya.

"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.

Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa legislator Ihsan Yunus. Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.

Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.

Tim penyidik KPK sendiri berdasarkan agenda pemeriksaan telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2021). Namun, saat itu Ihsan Yunus mangkir. Pemeriksaan kembali terhadap Ihsan Yunus urung dilakukan KPK.

"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara. Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan memeriksa Ihsan Yunus.

"Memerintahkan secara hukum termohon segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," kata Boyamin.