Sukses

Jokowi Teken Perpres, Kejagung Resmi Punya Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Jokowi juga memperbolehkan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diisi oleh PNS atau prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 38 tahun 2010. Dengan adanya Perpres ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

Adapun struktur organisasi Kejaksaan Agung yang memuat keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 15 tahun 2021.

"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 25A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (19/2/2021).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer memiliki tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer juga bertugas dan berwenang dalam melakukan penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.

Kemudian, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat hingga putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

"Tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25B Ayat 3.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jabatan Boleh Diisi PNS

Jokowi juga memperbolehkan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 62A.

Perpres ini diteken Jokowi pada 11 Januari 2021. Lalu, diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II salinan Perpres.