Sukses

Peretas Website Kejaksaan Agung Remaja 16 Tahun Asal Lahat Sumsel

Dari hasil penyelidikan, data Kejaksaan Agung yang dijual merupakan data akun admin dari website kejaksaan RI http://www.kejaksaan.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap identitas pelaku peretasan website kejaksaan RI http://www.kejaksaan.go.id. 

Pelakunya seorang remaja di bawah umur berinisial MFW (16), asal Lahat, Sumatera Selatan. 

Kasus ini terbongkar setelah tim dari Kejaksaan Agung RI mencoba memancing dengan membeli database kejaksaan di raidforums.com guna mendapatkan data kejaksaan yang dijual. Tercatat, database yang berhasil dicuri sebanyak 3.860.224.

"Dari hasil penyelidikan, data yang dijual merupakan data akun admin dari website kejaksaan RI http://www.kejaksaan.go.id," kata Ezer. 

Namun, Ezer menegaskan data base yang dijual pelaku sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan database kepegawaian yang ada pada aplikasi sistem informasi pegawai (SIP) Kejaksaan Agung RI.

"Sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada website kejaksaan RI dengan tautan http://www.kejaksaan.go.id. yang memang dikonsumsi oleh masyarakat," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021).

Untuk bisa melacak pelaku, Ezer mengaku pihaknya menggandeng serta komunitas hacker.

"Didapatkan sumber data yang lebih berkembang berupa identitas diri dari MFW lengkap dengan NIK, tempat tanggal lahir. Yang bersagkutan saat ini masih berusia di bawah umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah. Kemudian alamat yang bersangkutan berada di Lahat Sumatera Selatan," ucap dia.

MFW diamankan pada Kamis 18 februari 2021 di kediamannya. Saat ini dia tengah dimintai keterangan di Kejaksaan Agung.

"Kita membawa orangtuanya dan anak tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian," ucap Ezer. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijual Rp 400 Ribu

Hasil pemeriksaan sementara, MFW memperjualbelikan 500 megabyte dengan total line database sebanyak 3.860.224.

"Data diperjual belikan dengan harga Rp 400 ribu," ujarnya. 

Terkait hal ini, ternyata Kepala Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan untuk tidak memproses MFW secara hukum. Pertimbangannya adalah usia yang masih remaja. Selain itu, MFW juga telah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak melakukan peretasan.

"Pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih sekolah di daerah Palembang. Kedua, MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap dia.

"Dan orangtua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," dia menambahkan.

Sebelumnya, diperoleh informasi terkait jual-beli data base Kejaksaan Republik Indonesia di situs raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar 14.25 WIB. Kejaksaan RI kemudian melakukan penyelidikan.