Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar soal pengembalian uang dari Akhmat Suyuti kepada KPK. Uang tersebut diduga diberikan dari mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Baca Juga
"Akhmad Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari JPB (Juliari) melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Lain
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M, dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement