Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus dugaan dua anggota polisi terlibat jual beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Baca Juga
Ferdy menegaskan, jika kedua anggota itu benar terlibat baik jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, maka akan segera diajukan kasusnya ke pengadilan.
Advertisement
"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas dia.
Ferdy meminta masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," Ferdy menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Polisi Kedapatan Jual Senjata Api ke KKB Papua
Polri menangkap dua anggotanya di Maluku terkait dugaan penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)Â Papua. Keduanya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat menyampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kasus penjualan senjata api ke KKB Papua tersebut.
"Ada beberapa orang yang diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan," tutur Roem saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Roem mengaku tidak mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota dalam kasus penjualan senjata api itu. Keseluruhan penanganan kasus masih diserahkan ke penyidik.
"Apakah ada anggota Polda Maluku atau tidak yang tahu penyidik dan dalam waktu dekat akan diekspos," jelas Roem soal penjualan senpi ke KKB Papua itu.
Berdasarkan informasi, penangkapan dua anggota polisi itu berangkat dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon. Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri kemudian menginstruksikan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
Advertisement